1. Seseorang meninggal dunia dengan harta waris Rp 480.000.000,-. Ahli waris terdiri dari bapak, kakek, istri, 1 orang anak laki-laki dan 2 cucu laki-laki . Berapakah bagian masing-masing?
Tolong di jawab please pake caranya :')
Tolong di jawab please pake caranya :')
Jawaban:
Rp.80.000.000
Penjelasan:
Rp.480.000.000 : 6 orang
= Rp.80.000.000
[tex]{\colorbox{black}{\red{\boxed{\colorbox{black}{\red{ {By : Semoga membantu}}}}}}}[/tex]